Korupsi
Trending

Terpidana Kasus Korupsi Martinus Senopadang Ditangkap Tim Tabur Kejati Papua Barat

Sumber: Pngtree

JAKARTA– Terpidana kasus korupsi proyek Pasar Babo Kabupaten Teluk Bintuni, Marthinus Senopadang, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengatakan, Marthinus Senopadang ditangkap di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (4/10/2024) pukul 19.58 WITA.

“MS ditangkap pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 19.58 WITA saat berada di sebuah rumah di Jl Samalona Selatan Nomor 5 Perumahan Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar Sulsel,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan di Manokwari, Senin (7/10/2024).

Sebelumnya, MS masuk daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Ia juga mengatakan, terpidana diringkus Tim Tabur di tempat persembunyiannya di Makassar. Penangkapan ini atas kerja sama Kejati Papua Barat dan Kejati Sulsel.

“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibantu Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” ujarnya

Ia mengatakan MS merupakan terpidana korupsi proyek Pasar Babo Buntuni tahun 2018 dalam peranannya sebagai pimpinan perusahaan (PT) Fikri Bangun Persada Bintuni.

Kasusnya terjadi pada tahun 2018 Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag dan UKM) Teluk Bintuni mendapatkan alokasi dana APBN senilai Rp 6 miliar untuk kegiatan revitalisasi Pasar Rakyat Babo Tipe C di Kabupaten Teluk Bintuni.

Namun, terpidana MS selaku kontraktor pelaksana telah menerima 100 persen pencairan dana pada progres pekerjaan. Sementara volume pekerjaannya tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak pekerjaan.

Terpidana MS buronan Kejari Bintuni yang ditangkap setelah enam bulan DPO di Makassar saat digiring tim Tanur Kejati Papua Barat di Manokwari, Senin (7/10/2024).

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,35 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat,” ujar Muhammad Bardan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuni menuntut terdakwa MS dalam persidangan dengan hukuman pidana 4 tahun penjara denda Rp 200 juta.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan vonis kepada MS selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta Rp 76.500.000 sebagai uang pengganti.

MS kembali mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi.

“Atas putusan tersebut, MS sempat banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari dan menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa MS,” kata Bardan.

Namun upaya MS ditolak MA dan menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi tingkat banding yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Pasca putusan kasasi dinyatakan inkrah, MS telah dipanggil secara patut untuk memenuhi eksekusi atas putusan kasasi tersebut, namun yang bersangkutan selalu menghindar hingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejari Bintuni,” kata Bardan menjelaskan.

Terpidana MS secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button